Sahabtku semua yang dirahmati Allah, saat saya mencoba memaparkan
kajian diskusi mengenai tahlilan, yasinan dan maulidan langsung saja ada
yang bicara itu adalah bid’ah,
dengan alasan “Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu juga para sahabatnya, tidak ada satupun diantara mereka yang mengerjakannya. Demikian pula para tabi’in dan tabi’it-tabi’in. Dan kalau sekiranya amalan itu baik, tentu mereka akan mendahului kita. kawan,
Kerancuan yang terjadi akibat minimnya ilmu dan lemahnya pemahaman itu,
semakin diperparah akhir-akhir ini, oleh maraknya fenomena kalangan
yang mudah sekali dalam menjatuhkan hukum dan klaim bid’ah atas segala
sesuatu, berdasarkan pandangan yang mensimplifikasikan
(menyederhanakan) mafhum (pengertian) bid’ah dengan ungkapan global seperti misalnya: bahwa bid’ah adalah setiap hal yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam, atau tidak pernah dilakukan oleh beliau. Sehingga segala sesuatu yang baru, tidak ada pada masa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam,
dan tidak pernah beliau lakukan, langsung dan serta merta dihukumi dan
diklaim sebagai bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap yang
sesat itu di Neraka! Padahal masalahnya sebenarnya tidak sesederhana
itu. Karena sederhana saja misalnya, seandainya setiap yang baru dan
tidak ada pada masa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam itu, serta merta dihukumi sebagai bid’ah yang sesat, tentunya tidak perlu ada ijtihad lagi, dan para ulama mujtahid-pun tidak dibutuhkan lagi!
kawan, bagaimana cara kita memahami bidah…
mari kita mengkaji lebih dalam…?
semoga menambah wawasan kita
sebuah percakapan yang patut engkau simak mengawali pembicaraan mengenai bid'ah…
Ketika sebagian orang menolak pembagian Bid’ah pada Bid’ah Hasanah
dan Bid’ah Sayyi’ah, maka itu berarti mereka menolak dan menyalahkan
ulama’besar seperti al-Imam asy-Syafi’i, Al Hafid Ibnu Hajar, al-Imam
a-Nawawi dan Salafus-shalih lainnya, seolah-olah Ulama besar itu hanya
berpendapat berdasarkan hawa nafsu dan mengesampingkan al-Qur’an dan
Hadits. sungguh betapa sombongnya orang yang berkata demikian…
Penah terjadi dialog menarik. Berikut kami kutib dengan tanda “A” untuk wakil mereka dan “B” untuk wakil kami.
kawanku semua yang dirahmati Allah..
Dalam Kitab Ad Daa’ wad Dawaa’, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengutip ucapan para ulama salaf,
”Bid’ah itu lebih disukai oleh Iblis daripada kemaksiatan, karena bertaubat dari kemaksiatan itu secara umum lebih mudah daripada bertaubat dari bid’ah”.
Bid’ah adalah setiap bentuk penyimpangan yang diyakini oleh pelakunya sebagai bagian dari Islam dan juga setiap amal yang dianggap syar’i dan diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah tanpa adanya dasar yang dibenarkan dalam syariat Islam. Dan hal itu baik berupa keyakinan, pemikiran, amal perbuatan, perkataan, ataupun tindakan meninggalkan sesuatu (dengan niat ibadah).
Bahaya-bahaya Bid’ah
Bid’ah memiliki banyak sekali bahaya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Sesuatu baru bisa disebut sebagai bid’ah jika memenuhi kriteria-kriteria (syarat-syarat) sebagai berikut:
Bid’ah bisa dibedakan menjadi dua: bid’ah kubra (bid’ah besar) dan bid’ah shughra (bid’ah kecil). Berikut ini penjelasan singkat tentang keduanya.
Bid’ah kubra (bid’ah besar)
Bid’ah shughra sendiri meliputi beberapa jenis bid’ah sebagai berikut.
1. Bid’ah amaliyah , yang meliputi dua hal :
3. Bid’ah idhafiyah, ialah bentuk-bentuk bid’ah dengan menambahkan, menentukan dan meyakini cara-cara, format-format, bilangan-bilangan, fadhilah-fadhilah, waktu-waktu, atau tempat-tempat khusus pada ibadah-ibadah tertentu yang semula (berdasarkan dalil-dalilnya) bersifat umum tanpa disertai adanya ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan hal-hal itu. Contohnya : menetapkan tata cara, format, bilangan, tempat atau waktu khusus yang bersifat baku dalam melakukan dzikir jama’i (dzikir berjama’ah), disertai adanya keyakinan tentang fadhilah dan keutamaan tertentu dari pengkhususan-pengkhususan tersebut (tentu saja tanpa adanya dasar yang dibenarkan secara dalil syar’i atau ’aqli/logika), dan lain-lain. Dan lawan dari bid’ah idhafiyah (penambahan atas pokok ajaran syar’i yang bersifat umum), adalah bid’ah ashliyah, atau bid’ah haqiqiyah -(bid’ah asli, atau bid’ah murni, atau bid’ah hakiki, atau bid’ah yang benar-benar bid’ah, karena baik pokok maupun cabang-cabang dan rinciannya, adalah bid’ah semuanya).
Sementara itu bid’ah juga biasa dibedakan berdasarkan hukum pelakunya menjadi dua macam :
1) bid’ah mukaffirah (bid’ah yang menjadikan pelakunya dihukumi kafir), dan
2) bid’ah mufassiqah (bid’ah yang menjadikan pelakunya dihukumi fasik).
Selain itu bid’ah terbagi pula ke dalam: bid’ah muttafaq ’alaiha (yang disepakani diantara para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, dan inilah bid’ah yang benar-benar bid’ah itu!), dan bid’ah mukhtalaf fiha (yang diperselisihkan di antara para ulama, dan yang wajib disikapi berdasarkan dan sesuai kaidah-kaidah penyikapan terhadap masalah-masalah khilafiyah pada umumnya [lihat materi Fiqhul Ikhtilaf oleh penulis, atau yang lainnya]).
Dua Catatan :
Pertama: Urgensi Materi Bid’ah
Pembahasan dan pengkajian tentang materi dan masalah bid’ah sangatlah penting dan sangat urgen sekali, dengan tujuan utama secara umum untuk menjaga dan memelihara kemurnian ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai manhaj (konsep dan pemahaman baku) Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hal itu baik dalam pemahaman, amal, dakwah, maupun penyikapan. Dan tingkat kebutuhan terhadap pembahasan dan pengkajian seputar tema bid’ah secara benar dan proporsional ini, bertambah dan semakin besar pada akhir-akhir ini, karena adanya beberapa faktor penyebab antara lain sebagai berikut:
Ada masalah yang sangat penting sekali dan yang telah diisyaratkan diatas, yang memerlukan perhatian khusus, kewaspadaan serius dan kehati-hatian istimewa. Yakni masalah membid’ahkan atau menghukumi suatu amal, atau suatu ibadah, atau suatu aktivitas, atau semacamnya dengan hukum bid’ah. Begitu pula masalah sikap membid’ahkan atau menghukumi orang tertentu atau kelompok tertentu dengan hukum sebagai ahli bid’ah. Masalah ini sungguh sangat berbahaya, dan butuh perhatian serius! Apalagi jika mencermati fenomena sikap gegabah sebagian kalangan yang gampang sekali dalam menjatuhkan hukum bid’ah atas segala sesuatu. Ditambah lagi dengan maraknya fenomena sikap saling membid’ahkan di tengah keragaman kelompok, jamaah dan gerakan dakwah Islam saat ini. Karena kesalahan para pembid’ah yang membid’ahkan apa yang sebenarnya termasuk sunnah, secara umum sama bahayanya dengan kesalahan para pembuat dan pelaku bid’ah itu sendiri. Adapun bahaya sikap gegabah dalam membid’ahkan seseorang atau suatu kelompok, maka bisa diketahui antara lain dari kaidah bahwa, jika seseorang itu tidak berhati-hati dalam menghukumi orang lain atau kelompok lain sebagai ahli bid’ah, sehingga ternyata salah, maka hukum bid’ah itu bisa berbalik kepada diri yang bersangkutan sendiri (qiyas pada masalah takfir/pengkafiran yang disebutkan dalam beberapa hadits riwayat Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Para ulama menyatakan bahwa, tidak semua yang tidak ada pada masa Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam, atau tidak dilakukan oleh beliau, itu mesti langsung dan serta merta dihukumi sebagai bid’ah yang sesat. Demikian pula seseorang yang melakukan suatu kebid’ahan yang hakiki sekalipun, tidak mesti langsung dan serta merta diklaim dan dihukumi sebagai ahli bid’ah yang sesat dan menyesatkan! Karena untuk menjatuhkan hukum dimaksud, membutuhkan dua hal sekaligus : terpenuhinya syarat-syarat dan tidak adanya faktor-faktor penghalang! Intinya, ada beberapa hal dan kaidah yang harus diperhatikan dalam masalah ini, antara lain :
A : Kami tidak menjelaskan pendapat kami berdasarkan
pikiran kami, tetapi berdasarkan ulama’ salaf juga.
B : Ulama’ salaf yang mana yang Anda maksudkan ?
A : Ulama’ semisal Ibnu Taimiyah.
B : Bukankah telah jelas dalam pembahasan yang lalu, bahwa
definisi Bid’ah semisal Ibnu Taimiyah masih perlu
penjelasan lebih lanjut? Dan kemudian diperjelas oleh
definisi yang dikemukakan oleh As-Syafi’i.
A : Saya rasa definisi dari Ibnu Taimiyah sudah jelas, tidak
perlu penjelasan tambahan.
B : Berarti Anda menafikan adanya bid’ah yang baik.
Kalau demikian, apa pendapat Anda tentang hal-hal baru
seperti mush-haf al-Qur’an, pembukuan Hadits, fasilitas
Haji, Sekolah dan Universitas Islam, Murattal dalam kaset
dan sebagainya yang tidak ada di zaman Nabi?
A : Itu bukan bid’ah
B : Lantas di sebut apa? Apakah hanya akan didiamkan setiap
hal-hal baru tanpa ada status hukum dari agama (boleh
tidaknya). Ini berarti Anda menganggap Islam itu jumud
dan ketinggalan zaman.
A : (Diam).. Baiklah, tetapi kami memiliki ulama’ yang
memiliki penjelasan tidak seperti apa yang Anda jelaskan,
ulama’ kami membagi Bid’ah menjadi dua ; Bid’ah agama
dan Bid’ah Dunia.
B : Nah, memang seharusnya demikian. Lantas, siapa yang
membagi bid’ah menjadi demikian?
A : Ulama’ semisal Albani dan Bin Baz. Berdasarkan Hadits
Rasulullah SAW, “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.”
B : Hadits tersebut bukan hanya ulama Anda yang mengetahui.
Ulama’ salaf telah mengetahui Hadits tersebut, namun
mereka tidak menyimpulkan demikian, karena itu berarti
seakan-akan Nabi ‘mempersilahkan’ manusia untuk
berkreasi dalam urusan dunia sesuka hati, dan Nabi
‘mengaku’ tidak banyak tahu urusan dunia. Baiklah, tidak usah kita
berbicara terlalu jauh. Ketika ternyata Anda juga berdalih dengan
pendapat ulama Anda, berarti kita sama-sama bersandar pada ulama. Sebuah
pertanyaan buat Anda: Apakah Anda lebih percaya pada ulama Anda
daripada ulama salaf yang hidup di zaman yang lebih dekat kepada zaman
Nabi SAW? Apakah Anda mengira bahwa As-Syafi’i salah mendefinisikan
Bid’ah -yang merupakan pokok agama maha penting- kemudian didiamkan saja
oleh ulama salaf lainnya tanpa bantahan? Apakah Anda mengira Albani
lebih banyak memahami Hadits dari Ibnu Hajar dan an-Nawawi?
A : Terdiam tidak menjawab.
B : Kami rasa tidak mungkin ulama Anda, seperti Ibnu
Taimiyah, Albani dan Bin Baz sampai merasa lebih benar
dari asy-Syafi’i, an-Nawawi, Ibnu Hajar, Al-Baihaqi dan
ulama salaf lainnya. Mungkin ulama Anda hanya sekedar
memiliki pemikiran berbeda, sebagaimana lazimnya ulama
berbeda pendapat tanpa menyalahkan pendapat lain.
Kami rasa Anda saja yang berlebihan dan kemudian
menyalahkan ulama salaf demi membela pendapat ulama
Anda. Kalau benar demikian, maka berarti Anda justru
telah menistakan ulama Anda sendiri
Dalam Kitab Ad Daa’ wad Dawaa’, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengutip ucapan para ulama salaf,
”Bid’ah itu lebih disukai oleh Iblis daripada kemaksiatan, karena bertaubat dari kemaksiatan itu secara umum lebih mudah daripada bertaubat dari bid’ah”.
Bid’ah adalah setiap bentuk penyimpangan yang diyakini oleh pelakunya sebagai bagian dari Islam dan juga setiap amal yang dianggap syar’i dan diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah tanpa adanya dasar yang dibenarkan dalam syariat Islam. Dan hal itu baik berupa keyakinan, pemikiran, amal perbuatan, perkataan, ataupun tindakan meninggalkan sesuatu (dengan niat ibadah).
Bahaya-bahaya Bid’ah
Bid’ah memiliki banyak sekali bahaya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Membuat bid’ah berarti menbuat hukum syariat baru, padahal yang berwenang secara mutlak dalam menbuat hukum dan syariat hanyalah Allah dan rasul- Nya Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam. Sehingga dengan demikian pembuat bid’ah telah memposisikan diri sebagai pesaing dan perampas hak mutlak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam dalam membuat hukum dan syariat.
- Membuat bid’ah berarti mengada-ada dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam.
- Setiap bid’ah mengandung muatan tuduhan bahwa syariat Allah masih kurang, sehingga harus ditambah dengan ”syariat” baru yang dibuat-buat oleh pencetus dan pelaku bid’ah.
- Setiap bid’ah mengandung muatan pendustaan terhadap Al Qur’an (QS 5: 3)
- Setiap bid’ah mengandung muatan tuduhan bahwa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam itu bodoh, dan memuat klaim bahwa ahli bid’ah itu lebih mengetahui syariat daripada beliau Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam.
- Ada dan maraknya bid’ah mengakibatkan umat Islam merasa tidak butuh kepada Al Qur’an dan sunnah Rasul Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam.
- Kerasnya ancaman bagi pembuat dan pelaku bid’ah yang menyalahi perintah Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam. (QS. 24 : 63)
- Amalan bid’ah tertolak dan tidak diterima (lihat HR Muttafaq ’alaih)
- Ibadah bid’ah pada hakekatnya merupakan ibadah kepada syetan. Karena dilihat dari peruntukkannya, ibadah itu hanya terbagi dua yakni: ibadah kepada Allah dan ibadah kepada syetan. (QS.36 : 60-61). Maka setiap bentuk amal ibadah yang tidak memenuhi syarat sah ibadah kepada Allah, berarti termasuk dalam kategori ibadah yang kedua, yaitu ibadah kepada syetan, disadari atau tidak, diketahui atau tidak, dan diniatkan atau tidak oleh pelakunya.
Sesuatu baru bisa disebut sebagai bid’ah jika memenuhi kriteria-kriteria (syarat-syarat) sebagai berikut:
- Merupakan hal baru yang diada-adakan tanpa adanya contoh terdahulu pada masa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu ’anhum.
- Tidak adanya dasar sama sekali dari Al Qur’an atau As Sunnah atau ijtihad yang mu’tabar (diakui).
- Tidak logis atau ada bagian yang tidak bisa dilogikakan atau tidak boleh dilogikakan atau tidak termasuk dalam wilayah akal dan logika.
- Diyakini kebenarannya – oleh pembuat atau pelakunya – sebagai bagian dari syariat dan ajaran Islam.
Bid’ah bisa dibedakan menjadi dua: bid’ah kubra (bid’ah besar) dan bid’ah shughra (bid’ah kecil). Berikut ini penjelasan singkat tentang keduanya.
Bid’ah kubra (bid’ah besar)
- Bid’ah kubra tertuju pada bid’ah akidah, ideologi, atau pemikiran.
- Penganut bid’ah inilah yang biasa dikenal dengan ahlul bida’ wal ahwaa’ (ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu) atau firaq dhalalah (firqah-firqah sempalan yang sesat).
- Hadits tentang perpecahan umat yang terkenal itu secara spesifik juga lebih tertuju pada ahli bid’ah jenis ini.
- Induk ahli bid’ah kubra (menurut sebagian ulama) adalah :
- Khawarij (penentang imam syar’i dan pencetus pemikiran takfir)
- Rafidhah, yang lebih dikenal dengan sebutan Syi’ah (pengkultus Ahlul Bait)
- Qadariyah atau Mu’tazilah (penolak rukun iman kepada takdir)
- Jahmiyah (menafikan sifat-sifat Allah)
- Murji’ah (berpendapat bahwa, perbuatan dosa tidak mempengaruhi iman sama sekali)
Bid’ah shughra sendiri meliputi beberapa jenis bid’ah sebagai berikut.
1. Bid’ah amaliyah , yang meliputi dua hal :
- Bid’ah dalam tata cara ibadah, yakni melakukan praktek ibadah yang diniatkan untuk Allah dengan cara yang menyalahi dan tidak berdasar pada syariat atau Sunnah Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam.
- Bid’ah dalam niat dan tujuan ibadah, yakni melakukan praktek ibadah yang boleh jadi tata caranya benar akan tetapi niat dan tujuannya tidak murni untuk taat dan taqarrub ilallah, yakni dengan niat dan tujuan yang tidak syar’i (tidak disyariatkan), seperti misalnya: melakukan amalan ibadah tertentu dengan niat dan tujuan untuk mendapatkan kesaktian, ”tenaga dalam”, ”karamah”, ilmu ladunni, ilmu kasyaf, dan semacamnya.
3. Bid’ah idhafiyah, ialah bentuk-bentuk bid’ah dengan menambahkan, menentukan dan meyakini cara-cara, format-format, bilangan-bilangan, fadhilah-fadhilah, waktu-waktu, atau tempat-tempat khusus pada ibadah-ibadah tertentu yang semula (berdasarkan dalil-dalilnya) bersifat umum tanpa disertai adanya ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan hal-hal itu. Contohnya : menetapkan tata cara, format, bilangan, tempat atau waktu khusus yang bersifat baku dalam melakukan dzikir jama’i (dzikir berjama’ah), disertai adanya keyakinan tentang fadhilah dan keutamaan tertentu dari pengkhususan-pengkhususan tersebut (tentu saja tanpa adanya dasar yang dibenarkan secara dalil syar’i atau ’aqli/logika), dan lain-lain. Dan lawan dari bid’ah idhafiyah (penambahan atas pokok ajaran syar’i yang bersifat umum), adalah bid’ah ashliyah, atau bid’ah haqiqiyah -(bid’ah asli, atau bid’ah murni, atau bid’ah hakiki, atau bid’ah yang benar-benar bid’ah, karena baik pokok maupun cabang-cabang dan rinciannya, adalah bid’ah semuanya).
Sementara itu bid’ah juga biasa dibedakan berdasarkan hukum pelakunya menjadi dua macam :
1) bid’ah mukaffirah (bid’ah yang menjadikan pelakunya dihukumi kafir), dan
2) bid’ah mufassiqah (bid’ah yang menjadikan pelakunya dihukumi fasik).
Selain itu bid’ah terbagi pula ke dalam: bid’ah muttafaq ’alaiha (yang disepakani diantara para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, dan inilah bid’ah yang benar-benar bid’ah itu!), dan bid’ah mukhtalaf fiha (yang diperselisihkan di antara para ulama, dan yang wajib disikapi berdasarkan dan sesuai kaidah-kaidah penyikapan terhadap masalah-masalah khilafiyah pada umumnya [lihat materi Fiqhul Ikhtilaf oleh penulis, atau yang lainnya]).
Dua Catatan :
Pertama: Urgensi Materi Bid’ah
Pembahasan dan pengkajian tentang materi dan masalah bid’ah sangatlah penting dan sangat urgen sekali, dengan tujuan utama secara umum untuk menjaga dan memelihara kemurnian ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai manhaj (konsep dan pemahaman baku) Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hal itu baik dalam pemahaman, amal, dakwah, maupun penyikapan. Dan tingkat kebutuhan terhadap pembahasan dan pengkajian seputar tema bid’ah secara benar dan proporsional ini, bertambah dan semakin besar pada akhir-akhir ini, karena adanya beberapa faktor penyebab antara lain sebagai berikut:
- Dominan, meluas dan meratanya fenomena lemahnya ilmu dan langkanya para ulama (yang benar-benar berilmu syar’i yang haqq dan manhaji), yang mengakibatkan muncul dan banyaknya beragam kerancuan pemahaman dan penyikapan terhadap berbagai masalah, antara lain masalah bid’ah ini.
- Maraknya fenomena bid’ah di tengah-tengah masyarakat dengan bermacam-macam jenis, bentuk, dan tingkatannya, yang menuntut adanya kapasitas ilmu tertentu, bashirah (kejelasan persepsi) dan kewaspadaan, agar minimal tidak terjadi kebingungan dalam penyikapan terhadapnya, dan lebih-lebih lagi agar tidak terpengaruh dan terseret ke dalam arus bid’ah yang deras itu.
- Kerancuan yang terjadi akibat minimnya ilmu dan lemahnya pemahaman itu, semakin diperparah akhir-akhir ini, oleh maraknya fenomena kalangan yang mudah sekali dalam menjatuhkan hukum dan klaim bid’ah atas segala sesuatu, berdasarkan pandangan yang mensimplifikasikan (menyederhanakan) mafhum (pengertian) bid’ah dengan ungkapan global seperti misalnya: bahwa bid’ah adalah setiap hal yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam, atau tidak pernah dilakukan oleh beliau. Sehingga segala sesuatu yang baru, tidak ada pada masa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam, dan tidak pernah beliau lakukan, langsung dan serta merta dihukumi dan diklaim sebagai bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap yang sesat itu di Neraka! Padahal masalahnya sebenarnya tidak sesederhana itu. Karena sederhana saja misalnya, seandainya setiap yang baru dan tidak ada pada masa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam itu, serta merta dihukumi sebagai bid’ah yang sesat, tentunya tidak perlu ada ijtihad lagi, dan para ulama mujtahid-pun tidak dibutuhkan lagi!
- Dan itu masih ditambah oleh sikap-sikap yang men-ta’mim (menggeneralisir) bid’ah, dan tidak memilah-milah serta tidak membeda-bedakan antara macam-macam bid’ah, tingkatan-tingkatannya, hukum-hukumnya, dan lain-lain. Misalnya antara bid’ah kubra dan bid’ah shughra, antara bid’ah haqiqiyah dan bid’ah idhafiyah, antara bid’ah muttafaq ’alaiha dan bid’ah mukhtalaf fiha, dan seterusnya.
- Terbelahnya sikap banyak kalangan ummat Islam dalam hal bid’ah, menjadi dua kubu yang saling berseberangan dan berhadap-hadapan secara ghuluw (berlebihan) dan tatharruf (ekstrem), sehingga sangat sulit sekali – bahkan seakan-akan mustahil – untuk bisa dipertemukan dan disatukan. Dimana kubu pertama, berlebihan dan cenderung ekstrem dalam sikap longgar dan tasamuh (toleransi)-nya terhadap masalah dan fenomena bid’ah, yang berakibat semakin meluasnya wilayah bid’ah dari berbagai jenis dan tingkatan di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu kubu yang berada di seberang lain,ghulu dan cenderung tatharruf dalam kebencian dan ke-antipati-annya terhadap setiap bid’ah, yang membawanya pada sikap simplifikasi dan generalisasi yang disebutkan diatas.
Ada masalah yang sangat penting sekali dan yang telah diisyaratkan diatas, yang memerlukan perhatian khusus, kewaspadaan serius dan kehati-hatian istimewa. Yakni masalah membid’ahkan atau menghukumi suatu amal, atau suatu ibadah, atau suatu aktivitas, atau semacamnya dengan hukum bid’ah. Begitu pula masalah sikap membid’ahkan atau menghukumi orang tertentu atau kelompok tertentu dengan hukum sebagai ahli bid’ah. Masalah ini sungguh sangat berbahaya, dan butuh perhatian serius! Apalagi jika mencermati fenomena sikap gegabah sebagian kalangan yang gampang sekali dalam menjatuhkan hukum bid’ah atas segala sesuatu. Ditambah lagi dengan maraknya fenomena sikap saling membid’ahkan di tengah keragaman kelompok, jamaah dan gerakan dakwah Islam saat ini. Karena kesalahan para pembid’ah yang membid’ahkan apa yang sebenarnya termasuk sunnah, secara umum sama bahayanya dengan kesalahan para pembuat dan pelaku bid’ah itu sendiri. Adapun bahaya sikap gegabah dalam membid’ahkan seseorang atau suatu kelompok, maka bisa diketahui antara lain dari kaidah bahwa, jika seseorang itu tidak berhati-hati dalam menghukumi orang lain atau kelompok lain sebagai ahli bid’ah, sehingga ternyata salah, maka hukum bid’ah itu bisa berbalik kepada diri yang bersangkutan sendiri (qiyas pada masalah takfir/pengkafiran yang disebutkan dalam beberapa hadits riwayat Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Para ulama menyatakan bahwa, tidak semua yang tidak ada pada masa Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam, atau tidak dilakukan oleh beliau, itu mesti langsung dan serta merta dihukumi sebagai bid’ah yang sesat. Demikian pula seseorang yang melakukan suatu kebid’ahan yang hakiki sekalipun, tidak mesti langsung dan serta merta diklaim dan dihukumi sebagai ahli bid’ah yang sesat dan menyesatkan! Karena untuk menjatuhkan hukum dimaksud, membutuhkan dua hal sekaligus : terpenuhinya syarat-syarat dan tidak adanya faktor-faktor penghalang! Intinya, ada beberapa hal dan kaidah yang harus diperhatikan dalam masalah ini, antara lain :
- Masalah membid’ahkan atau menjatuhkan hukum bid’ah adalah termasuk dalam cakupan tasyri’ (membuat hukum syariat) yang merupakan kewenangan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ’Alaihi wa Sallam. Maka pada prinsipnya, kita tidak boleh membid’ahkan apa-apa atau orang-orang atau kelompok-kelompok yang tidak ”dibid’ahkan” oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ’Alaihi wa Sallam.
- Oleh karenanya, sikap dasar yang harus dimiliki oleh seorang muslim dalam masalah ini adalah sikap kehati-hatian puncak. Karena memang sikap gampang membid’ah-bid’ahkan ini termasuk masalah besar dalam hukum Islam, dan dampaknya berbahaya sekali, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat Islam secara luas.
- Mengingat betapa pelik dan berbahayanya masalah menjatuhkan hukum bid’ah dan ahli bid’ah ini, maka yang berhak melakukannya hanyalah para ulama yang benar-benar mendalam ilmunya. Karena masalah ini memang masuk dalam wilayah ijtihad.
- Menjatuhkan hukum bid’ah atas suatu amal atau suatu hal, dan juga hukum sebagai ahli bid’ah atas orang tertentu atau kelompok tertentu, haruslah didasarkan pada keyakinan penuh yang tidak menyisakansyubhat atau keragu-raguan sedikitpun terkait dengan telah terpenuhinya syarat-syaratnya dan tidak adanya faktor-faktor penghalangnya. Jadi, harus jelas dalilnya dan memang sesuai dengan fakta, tidak boleh didasarkan pada dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi atau persepsi-persepsi yang tidak pasti atau tidak terbukti!
- Terhadap berbagai bentuk bid’ah – dan demikian pula berbagai bentuk penyimpangan lainnya – yang marak di tengah masyarakat, kita harus mengedepankan dan mendominankan sikap dan posisi sebagai juru dakwah dan bukan sebagai ”hakim”! Maka sangatlah tepat kiranya jika kita menjadikan judul buku salah seorang pemuka dakwah kontemporer sebagai slogan tetap kita, yakni: ”Du’aatun Laa Qudhaat!” (Kita adalah juru dakwah dan bukan hakim!).
- Kita wajib memahami sejak awal bahwa, bid’ah itu bukan hanya satu macam saja, melainkan bermacam-macam. Bid’ah juga tidak berada pada satu tingkatan dan satu derajat yang sama, namun berada pada tingkatan dan derajat yang berbeda-beda. Dan kita wajib ber-ta’amul (bersikap) dengan setiap bid’ah sesuai dengan macam, jenis dan tingkatannya masing-masing, serta tidak melakukan ta’mim(generalisasi) dalam penilaian dan penyikapan terhadap semua bid’ah yang ada. Sehingga tidak dibenarkan misalnya kita menyikapi jenis bid’ah shughra sebagaimana kita menyikapi jenis bid’ah kubra. Begitu pula sangat tidak diterima jika kita memberlakukan bid’ah mukhtalaf fiiha (bid’ah yang diperselisihkan) sama seperti perlakuan kita terhadap bid’ah muttafaq ’alaiha (bid’ah yang disepakati). Dan begitu seterusnya.
- Kita wajib membedakan dalam penilaian dan penyikapan antara bid’ah dan pelakunya, antara pelaku bid’ah dan tokoh pencetusnya, antara pelaku bid’ah pasif dan pelaku bid’ah aktif, antara pelaku bid’ah awam dan pelaku bid’ah ”ulama”, dan seterusnya.
- Kita harus senantiasa ingat kaidah yang mengatakan, bahwa tidak setiap orang yang melakukan kebid’ahan (yang jelas-jelas bid’ah sekalipun!) itu mesti diklaim sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah), sebagaimana tidak setiap pelaku kefasikan itu mesti dihukumi sebagai orang fasik, bahkan tidak setiap orang yang melakukan kekufuran dan kesyirikan itu mesti secara otomatis dipastikan sebagai orang kafir dan musyrik!. Begitu pula misalnya, ketika kita bersikap bara’ terhadap setiap bentuk kebid’ahan, atau kefasikan, atau kemaksiatan, tidak berarti sekaligus dan serta merta kita juga harus bersikap bara’secara sama terhadap pelakunya!
- Adapun terhadap mereka yang jelas-jelas dan tegas-tegas menghidupkan bid’ah – terutama bid’ah ideologis berupa penyimpangan-penyimpangan pemikiran dalam prinsip-prinsip ajaran Islam – maka kita juga harus bisa bersikap jelas dan tegas. Namun juga tetap harus hikmah, bijak dan proporsional, serta yang jelas tidak anarkis! Dengan demikian, kita memiliki sikap yang proporsional, kapan harus berhati-hati dan kapan harus bersikap tegas! (from http://hasanalbanna.com)
Orang yang gemar melontarkan kata bid’ah biasanya akan berkata:
“Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu
juga para sahabatnya, tidak ada satupun diantara mereka yang
mengerjakannya. Demikian pula para tabi’in dan tabi’it-tabi’in. Dan
kalau sekiranya amalan itu baik, tentu mereka akan mendahului kita.”
Mereka juga berkata: “Kita kaum muslimin diperintahkan untuk
mengikuti Nabi, yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak
pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya? Bukankah
kita harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi
SAW, para sahabat dan ulama-ulama salaf? Melakukan sesuatu yang tidak
pernah dikerjakan oleh Nabi adalah Bid’ah”.
Kaidah-kaidah seperti itulah yang sering mereka jadikan pegangan
dan mereka pakai sebagai perlindungan, juga sering mereka jadikan
sebagai dalil dan hujjah untuk melegitimasi tuduhan Bid’ah terhadap
semua amalan baru. Mereka menganggap setiap hal baru -meskipun ada
maslahatnya dalam agama- sebagai Sesat, haram, munkar, syirik dan
sebagainya’, tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau
melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok (dasar) agama.
Ucapan seperti diatas adalah ucapan yang awalnya haq namun akhirnya
batil, atau awalnya shahih namun akhirnya fasid (rusak). Pernyataan
bahwa Nabi SAW atau para sahabat tidak melakukan si anu adalah benar.
Akan tetapi pernyataan bahwa semua yang tidak dilakukan oleh Nabi dan
sahabat itu sesat adalah sebuah Istimbath (penyimpulan hukum) yang
keliru.
Karena tidak-melakukan-nya Nabi SAW atau salafus shalih bukanlah
dalil keharaman amalan tersebut. Untuk ‘mengecap’ sebuah amalan boleh
atau tidak itu membutuhkan perangkat dalil dan sejumlah kaidah yang
tidak sedikit.
Kaidah mereka yang menyatakan bahwa setiap amalan yang tidak
dikerjakan Nabi dan sahabat adalah Bid’ah hanya berdalih dengan
Hadits-hadits bid’ah dalam pengertian zhahir, tanpa merujuk pada
penjelasan yang mendalam dari ulama salaf.
Al-Imam Ibnu Hajar berkata: “Hadits-hadits shahih mengenai suatu
persoalan harus dihubungkan antara satu dengan yang lain, untuk dapat
diketahui dengan jelas tentang pengertiannya yang mutlak (lepas) dan
yang muqayyad (terikat). Dengan demikian maka semua yang diisyaratkan
oleh Hadits-hadits itu dapat dilaksanakan (dengan benar).”
Ketika kita mengemukakan pendapat ulama, sebagian orang membantah
dengan penyataan bahwa Hadits lebih utama untuk diikuti dari pendapat
siapapun. Itu berarti ia mengira bahwa pendapat ulama itu tidak
berdasarkan al-Qur’an atau Hadits, melainkan berdasarkan akal atau hawa
nafsu. Maka takutlah kepada Allah dan janganlah bersu’uzhon pada ulama
shaleh.
Baiklah, mari kita telaah Hadits-hadits terkait dengan pembahasan
ini, kita lihat saja apakah mereka berpendapat berdasarkan Hadits
sedangkan ulama shaleh itu hanya berpendapat dengan akal atau hawa
nafsu.
***
HADITS PERTAMA TENTANG BID’AH
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة
“Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi).
Al-Imam An-Nawawi, didalam Syarah Sahih Muslim, mengomentari Hadits
ini dan berkata: “Ini adalah sebuah kaidah umum yang membawa maksud
khusus (‘Ammun makhsus). Apa yang dimaksudkan dengan ‘perkara yang baru’
adalah yang bertentangan dengan Syari‘at. Itu dan itu saja yang
dimaksudkan dengan Bid‘ah”.[8]
Demikian juga ayat Allah juga menjelaskan, ada bid’ah yang terpuji, sebagaimana firman-Nya :
وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً
وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا
ابْتِغَاء رِضْوَانِ اللهِ
“Dan kami jadikan di hati mereka (Hawariyyun pengikut Isa) rasa
kasih dan sayang serta Rahbaniyah yang mereka buat, Kami tidak
mewajibkan rahbaniyah itu, (mereka tidak melakukan itu) kecuali untuk
mencari keridhaan Allah”. (QS. Al-Hadid : 27)
Berkatalah KH. Ali Badri Azmatkhan:
Dalam ayat itu Allah menjelaskan bahwa Ia telah mengkaruniai
Hawariyyun dengan tiga perkata. Pertama, rasa kasih, yakni berhati
lembut sehingga tidak mudah emosi. Kedua, rasa sayang, yakni mudah
tergerak untuk membantu orang lain. Ketiga, Rahbaniyah, yakni
bersungguh-sungguh didalam mengharap ridha Allah, mereka berupaya dengan
banyak cara untuk menyenangkan Allah, walaupun cara itu tidak
diwajibkan oleh Allah.
Allah SWT memang menyebut Rahbaniyah itu sebagai Bid’ah yang dibuat
oleh Hawariyun, itu bisa dipahami dari kalimat ibtada’uuhaa (mereka
mengada-adakannya). Namun Bid’ah yang dimaksud adalah Bid’ah Hasanah.
Hal ini ditunjang dengan dua alasan:
Pertama, Rahbaniyah disebut dalam rentetan amal baik menyusul dua
amal baik sebelumnya, yaitu ra’fatan (rasa kasih) dan rahmatan (rasa
sayang). Kalau memang Allah mau bercerita tentang keburukan mereka
akibat membuat Rahbaniyah, tentu susunan kalimatnya akan memisahkan
antara kasih sayang dan Rahbaniyah. Sedangkan kalimat dalam ayat itu
justru menggabungkan Rahbaniyah dengan kasih sayang sebagai karunia yang
Allah berikan pada Hawariyun.
Kedua, Allah SWT berkata “Rahbaniyah itu tidak Kami wajibkan”.
Tidak diwajibkan bukan berarti dilarang, melainkan bisa jadi hanya
dianjurkan atau dinilai baik. Ini mengisyaratkan bahwa Rahbaniyah itu
adalah cara atau bentuk amalan yang tidak diperintah atau dicontohkan
oleh Nabi Isa, akan tetapi memiliki nilai baik dan tidak bertentangan
dengan ajaran Isa. Bukti bahwa Allah SWT membenarkan Bid’ah mereka
berupa Rahbaniyah adalah Allah SWT mencela mereka karena mereka kemudian
meninggalkan Rahbaniyah itu. Ketika membuat Rahbaniyah menunjukkan
upaya mereka untuk mendapat ridha Allah, maka meninggalkan Rahbaniyah
menunjukkan kemerosotan upaya mereka untuk mendapat ridha Allah.[9]
Sebagian orang berkata: Ketika Nabi SAW berkata ‘semua bid’ah
adalah sesat’, bagaimana mungkin ada orang yang berkata ‘tidak, tidak
semua bid’ah sesat, tetapi ada yang baik’. Apakah ia merasa lebih tahu
dari Rasulullah? Apakah ia tidak membaca ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَرْفَعُوْا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi..” (Al-Hujarat : 2)
Mereka menyalahkan orang yang bersandar pada pendapat ulama salaf
dan menganggap orang itu lebih mengutamakan ulama daripada Nabi. Hal ini
merupakan pemikiran yang sempit dan termasuk penistaan terhadap kaum
muslimin. Ada berapa juta muslimin shaleh yang meyakini keilmuan dan
ketaqwaan al-Imam asy-Syafi’i sang penolong Sunnah (Nashirus-sunnah),
Ibnu Hajar sang pakar yang hafal puluhan ribu Hadits beserta sanadnya,
an-Nawawi sang penghasil puluhan ribu lembar tulisan ilmiah dan
sebagainya? Sejarah bahkan mencatat bahwa islamisasi di belahan dunia
dilakukan oleh ulama yang sependapat dengan mereka, termasuk Walisongo
yang menyebarkan Islam di Nusantara. Tiba-tiba mereka dihujat oleh orang
yang belajar dan pengabdiannya bahkan tidak melebihi seperempat yang
dimiliki ulama salaf itu. Sungguh mereka tidak memiliki rasa hormat pada
para pejuang Islam. Seandainya mereka tahu seberapa besar peranan para
pejuang itu dalam perkembangan dunia Islam, jangankan para pejuang itu
hanya berbeda pendapat, seandainya jelas salah pun mereka tidak pantas
dihujat, karena kita yakin mereka tidak sengaja bersalah. Apalagi
pendapat mereka bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kalimat “Kullu” Tidak Berarti Semua Tanpa Kecuali
Dalam bahasa Arab, Kulluh berarti semua. Namun dalam penggunaan,
tidak semua kullu berarti semua tanpa kecuali. Ada banyak ayat al-Qur’an
yang menggunakan kalimat “kullu” akan tetapi tidak bermaksud semua
tanpa kecuali. Diantaranya:
1. Allah SWT berfirman:
فَلَمَّا نَسُوْا مَا ذُكِّرُوْا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ
كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوْا بِمَا أُوْتُوْا أَخَذْنَاهُمْ
بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُوْنَ
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan
kepada mereka, Kamipun membukakan pintu-pintu dari segala sesuatu untuk
mereka, sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah
diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong,
maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. al-An’am : 44)
Meskipun Allah SWT menyatakan abwaba kulli syai’ (pintu-pintu
segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu pintu
rahmat, hidayah dan ketenangan jiwa yang tidak pernah dibukakan untuk
orang-orang kafir itu. Kalimat “kulli syai” (segala sesuatu) adalah
umum, tetapi kalimat itu bermakna khusus.
2. Allah SWT berfirman:
أَمَّا السَّفِيْنَةُ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ
فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُدُ كُلَّ
سَفِيْنَةٍ غَصْباً
“Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di
laut, aku bermaksud merusak perahu itu, karena di hadapan mereka ada
seorang Raja yang mengambil semua perahu dengan paksa.” (QS. al-Kahfi :
79)
Meskipun Allah SWT mengunakan kalimat kulla ssafinatin (semua
perahu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu perahu yang bocor,
karena Raja yang diceritakan dalam ayat itu tidak merampas kapal yang
bocor, bahkan Nabi Khidhir sengaja membocorkan perahu itu agar tidak
dirampas oleh Raja.
3. Allah berfirman :
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوْا لاَ يُرَى إِلاَّ مَسَاكِنُهُمْ كَذلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِيْنَ
“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka
jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas)
tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang
berdosa.” (ََQS. Al-Ahqaf : 25)
Meskipun Allah SWT menyatakan kulla syai’ (segala sesuatu), akan
tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu gunung-gunung, langit dan bumi
yang tidak ikut hancur.
Allah berfirman :
إِنِّيْ وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ
“Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka,
dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang
besar.” (QS. An-Naml:23)
Meskipun Allah SWT menyatakan kulli syai’ (segala sesuatu), akan
tetapi tetap ada pengecualiannya, karena Ratu Balqis tidak diberi segala
sesuatu tak terkecuali, sebanyak apapun kekayaan Balqis tetap saja
terbatas.
Ayat-ayat diatas membuktikan bahwa, dalam konteks al-Qur’an,
kalimat “kullu” juga bisa berarti “semua dengan pengecualian”,
sebagaimana lazimnya dalam penggunaan bahasa Arab dan bahasa lainnya.
Masihkah Ada yang menyalahkan ulama salaf semisal asy-Syafi’i karena
menafsirkan kalimat “kullu” dalam Hadits “Kullu bid’atin” dengan metode
berfikir yang jernih dan ditunjang dengan perangkat pendukung dan
dalil-dalil yang jelas.
Selain itu, banyak pula ungkapan dalam al-Qur’an atau Hadits yang
sepintas nampak bermakna umum namun sebenarnya bermakna khusus. Perlu
dipahami bahwa hal ini adalah bisa dalam penggunaan bahasa pada umumnya,
sehingga kita tidak boleh kaku karena terpaku dengan sebuah kalimat
tanpa memperhatikan istilah dan susunan bahasa. Bahkan kita harus
memperhatikan ayat dan Hadits lain barang kali ada maksud tkhshish
(membatasi) dalam kalimat umum atau sebaliknya.
Mari kita simak contoh-contoh berikut ini.
1. Allah berfirman:
مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْعِزَّةَ فَلِلّهِ الْعِزَّةُ جَمِيْعاً
“Barang siapa yang menginginkan kekuatan maka hanya milik Allah-lah kekuatan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)
Dari pernyataan ayat diatas, sepintas kita memahami bahwa kita
tidak boleh mengatakan bahwa kekuatan itu milik Allah dan Rasul-Nya,
karena dalam ayat itu disebutkan bahwa kekuatan itu semuanya milik
Allah, semuanya dan berarti tidak ada sedikitpun kekuatan yang boleh
dikatakan milik selain Allah. Namun coba perhatikan ayat berikut ini:
وَللهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلكِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَيَعْلَمُوْنَ
“.. padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan
bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada
mengetahui.” (QS. al-Munafiqun : 8)
Ternyata ayat ini menyatakan bahwa kekuatan adalah milik Allah dan
Rasulnya serta orang-orang mukmin. Memang, izzah (kekuatan) Allah dan
izzah Rasul adalah dua hal berbeda. Namun yang kita maksud di sini
adalah penggunaan kalimat izzah untuk disebut milik Allah dan selain
Allah. Kalau membaca ayat yang pertama, nampaknya kita tidak boleh
mengatakan “izzah milik Allah dan Rasul”, akan tetapi kalau membaca ayat
yang kedua maka kita bahkan boleh mengatakan “izzah milik Allah dan
Rasul serta orang-orang mukmin”, karena Allah sendiri yang mengatakan
demikian.
2. Allah SWT berfirman:
إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنْتُمْ لَهَا وَارِدُوْن
“Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah adalah
umpan (bahan bakar) neraka jahannam, kalian pasti masuk kedalamnya.”
(QS. al-Anbiya : 98)
Ayat ini menyatakan bahwa orang yang menyembah selain Allah akan
masuk neraka bersama sesembahannya. Kalau ayat itu dipahami begitu saja
tanpa mempertimbangkan ayat yang lain, maka akan dipahami bahwa Nabi Isa
dan bundanya juga akan masuk neraka, karena mereka disembah dan
dipertuhankan oleh orang Nasrani. Begitu juga para malaikat yang oleh
kaum sebagian musyrikin disembah dan dianggap sebagai tuhan-tuhan
mereka.
3. Rasulullah SAW. bersabda:
“Orang yang menunaikan shalat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam tidak akan masuk neraka”. (HR. Muslim)
Hadits ini menyatakan bahwa orang yang shalat shubur dan ashar akan
selamat dari neraka. Kalau Hadits ini dipahami begitu saja tanpa
mempertimbangkan ayat dan Hadits yang lain, maka akan dipahami bahwa
kita akan selamat dari neraka walaupun tidak shalat zhuhur, maghrib dan
isya’ asalkan shalat shubuh dan ashar.
4. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya biji hitam ini (habbatus-sauda’) adalah obat bagi semua penyakit, kecuali mati”[10].
Para mufassirin telah menegaskan bahawa kalimat ‘umum’ yang
digunakan dalam Hadits ini merujuk kepada sesuatu yang ‘khusus’. Maksud
Hadits ini sebenarnya ialah “banyak penyakit” (bukan semua penyakit)
bisa disembuhkan dengan habbatus-sauda’, walaupun kalimat yang dipakai
adalah kaliamat ‘umum’ (kullu yang berarti semua).
***
HADITS KEDUA TENTANG BID’AH
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري و مسلم)
“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami
ini, yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari
dan Muslim)
Mari kita telaah makna Hadits diatas, benarkah Hadits diatas bisa
menjadi justifikasi membid’ahkan setiap amalan baru dalam agama?
Coba anda perhatikan pada kalimat “yang tidak bersumber darinya”
pada Hadits tersebut, kira-kira apa makna dari kalimat tersebut. Agar
menjadi jelas, bandingkan dua kalimat berikut ini:
1. “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.”
2. “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, maka ia tertolak.”
KH. Ali Badri Azmatkhan berkata:
“Apabila kalimat ‘yang tidak bersumber darinya’ dibuang, maka
sepintas akan dipahami bahwa hal baru apapun akan disebut Bid’ah,
walaupun hal baru itu masih berisikan nilai syari’at. Dan kalaupun
misalnya kalimat ‘yang tidak bersumber darinya’ itu benar-benar tidak
disebutkan dalam Hadits ini, tentu kita juga tidak bisa memfonis
semuanya Bid’ah berdasarkan Hadits ini, karena, untuk memahami sebuah
Hadits, kita juga harus mempertimbangkan Hadits lain, baik Hadits Qauli
(perkataan Nabi) maupun Hadits Iqrari (pembenaran Nabi terhadap tindakan
Sahabat).
Kemudian, ketika Nabi katakan ‘yang tidak bersumber darinya’, itu
berarti ada hal baru yang bersumber dari syari’at dan ada hal baru yang
tidak bersumber dari syari’at. Kalau yang dilarang adalah hal baru yang
tidak bersumber dari syari’at, maka hal baru yang bersumber dari
syari’at tidak dilarang.
Lantas apa yang dimaksud dengan hal baru yang bersumber dari
syari’at? Kalau hal baru yang bersumber dari syari’at itu dicontohkan
dengan shalat malam, maka semua orang tahu bahwa shalat malam itu bukan
hal baru. Kalau hal baru yang bersumber dari syari’at itu diartikan
ihya’ussunnah (menghidupkan Sunnah yang sudah lama ditinggalkan orang),
maka secara bahasa itu juga tidak benar, karena memulai kebiasaan lama
itu bukan termasuk hal baru.
Maka tidak ada lain hal baru yang dimaksud kecuali cara baru yang
tidak dicontohkan Nabi, namun tidak bertentangan dengan syari’at dan
bahkan memiliki nilai syari’at. Hal ini diperkuat dengan banyaknya hal
baru yang dilakukan para shabat Nabi, misalnya menyusun atau menambah
doa selain susunan doa yang dicontohkan Nabi, Ta’rif (memperingati hari
Arafah) yang dilakukan oleh Abdullah bin Abbas dengan menggelar kemah
dan dzikir bersama pada tanggal 9 Dzulhijjah (ketika tidak sedang
berhaji), shalat tarawih dengan satu imam di Masjidil-haram oleh para
sahabat di zaman Umar bin al-Khatthab (sedangkan pada zaman Nabi
tarawihnya berkelompok-kelompok di sudut-sudut Masjidil-haram), dan
banyak lagi misal yang bisa kita temui dalam kitab-kitab Tafsir, kitab
Hadits dan Syuruh (kitab syarah/tafsir Hadits).
Kepada siapapun yang belum pernah membaca tuntas kitab-kitab
Tafsir, kitab Hadits dan Syuruh, bila ia mau mentahqiq sebuah
permasalahan, saya sarankan untuk membaca semuanya dengan tuntas, agar
terbuka baginya cakrawala berfikir sebagaimana ulama salaf. Logikanya,
bagaimana mungkin pemikiran seorang sarjana atau doktor yang hanya
pernah membaca tuntas beberapa judul buku bisa lebih tajam dari
pemikiran asy-Syafi’i, an-Nawawi, al-Ghazali, Ibnu Hajar al-Asqalani dan
sebagainya. Mereka adalah ulama besar yang berhasil mengisi khazanah
keilmuan Islam dengan karya-karya besar yang bukan hanya dikagumi umat
Islam saja. Dan satu hal yang harus kita sadari, yaitu bahwa karya-karya
itu tidak lahir dari upaya yang ringan, mereka tidak belajar hanya
sepuluh tahun, mereka tidak meneliti hanya sepuluh tahun, mereka tidak
hanya membaca seribu Hadits, tapi meneliti puluhan tahun dan puluhan
ribu Hadits. Tidak mudah bagi mereka untuk memutuskan sebuah kesimpulan,
tapi sebagian akademisi zaman sekarang begitu mudahnya menyalahkan
ulama salaf, padahal target belajarnya tidak seserius ulama salaf,
targetnya hanya gelar ‘Lc’, ‘MA’, ‘Doktor’ dan sebagainya”.[11]
Agar lebih jelas lagi, mari kita lihat contoh amalan yang memiliki
sumber agama atau dalil baik umum maupun khusus dan amalan yang tidak
memiliki sumber bahkan bertentangan dengan agama berikut ini.
Amalan Baru Yang Memiliki Sumber/dalil
AMALAN BARU
(Tidak Ada Di Zaman Nabi ) SUMBERNYA *
Mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf Hadits, “Barangsiapa
memudahkan urusan kaum muslimin maka Allah akan memudahkan urusannya.”
Memberi titik dan harakat pada mush-haf Al-Qur’an
Ibid
Membaca doa-doa bervariasi dalam sujud dan Qunut (misalnya berdoa
untuk mujahidin Palestina) Hadits “Sedekat-dekatnya makhluk dengan
Tuhannya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa.”
Menyusun Ilmu fiqih dalam sistem madzhab atau per bab agar mudah dipelajari dan khutbah dalam bahasa setempat
Hadits, “berkatalah kepada seseorang berdasarkan kemampuan akalnya.”
Mengumpulkan muslimin pada suatu momen dengan diisi tilawah Qur’an atau shalawat Nabi dsb.
Jelas banyak dalilnya.
Membuat Al-Qur’an dalam bentuk VCD Hadits, “Barang siapa yang
memudahkan urusan kaum muslimin maka Allah akan memudahkan urusannya.”
Memberi gelar pada tokoh agama dengan sebutan Syaikh, Ustadz, Kiai,
Ajengan dsb. Perintah agama untuk memanggil orang dengan penghormatan
dan panggilan yang disukai
*Diantaranya saja
Amalan Baru Yang Tidak Memiliki Dalil
Atau Bertentangan Dengan Syari’at
>>>Melakukan shalat karena adanya bulan purnama
Tidak ada sumbernya
>>>Adzan dan Iqamat ketika akan mandi, makan dll
Tidak ada sumbernya
>>>Shalat dengan mengangkat kaki sebelah Bertentangan dengan Hadits-Hadits shalat
>>Shalat dengan berbahasa selain bahasa arab Tidak ada sumbernya bahkan bertentangan dengan Hadits-hadits shalat
***
HADITS KETIGA
Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِيْ اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا …
“.. Dan barangsiapa mengadakan Bid’ah yang sesat yang tidak
diridhoi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, maka ia mendapat (dosanya) dan
sebanyak dosa orang lain yang ikut mengerjakannya.“ )HR. Tirmidzi(
Dalam Hadits diatas terdapat kalimat “Bid’ah yang sesat”. Dalam
Hadits tersebut kata ‘Bid’ah’ dan ‘sesat’ adalah mudhaf dan mudhaf
‘ilaih (gramer Arab). Bila merujuk pada ilmu gramer bahasa Arab, bab
“Mudhaf” dan “Na’at-man’ut”, susunan kalimat itu memberi arti adanya
Bid’ah yang tidak sesat. Bahkan dalam bahasa Indonesiapun demikian.
Kalau Anda berkata “Saya tidak suka tali yang panjang”, itu berarti
menurut Anda ada tali yang pendek.
Sebagai penutup bab ini, mari kita renungkan firman Allah SWT berikut ini :
وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا
‘Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa
saja yang dilarang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya). (QS.
Al-Hasyr : 7)
Coba perhatikan, ayat diatas dengan jelas menyebutkan bahwa
perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, dan yang
dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh Rasulullah
SAW. Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan:
وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا
“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulul maka berhentilah (mengerjakannya).”
Juga dalam Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari:
اِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَاجْتَنِبُوْهُ
“Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu maka lakukanlah semampumu, dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah ia.”
Perhatikan, dalam Hadits ini Rasulullah SAW tidak mengatakan:
وَاِذَا لَمْ أفْعَلْ شَيْئًا فَاجْتَنِبُوْهُ
“Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan maka jauhilah ia!’
Jadi, pemahaman melarang semua hal baru (Bid’ah) dengan dalil
Hadits “Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah Bid’ah” dan Hadits
“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ..“
adalah pemahaman yang tidak benar, karena banyak pernyataan atau ikrar
dari Rasulullah SAW dalam Hadits-hadits yang lain yang menyimpulkan
adanya restu beliau terhadap banyak hal baru atas inisiatif para
sahabat. Dari itu, para ulama menarik kesimpulan bahwa Bid’ah (prakarsa)
sesat ialah yang bersifat men-syari’atkan hal baru dan menjadikannya
sebagai bagian dari agama tanda seizin Allah Allah SWT (QS Asy-Syura :
21), serta prakarsa-prakarsa yang bertentangan dengan yang telah
digariskan oleh syari’at Islam, misalnya sengaja shalat tidak menghadap
kearah kiblat, shalat dimulai dengan salam dan diakhiri denga takbir,
melakukan shalat dengan satu sujud saja, melakukan shalat shubuh dengan
sengaja sebanyak tiga raka’at dan sebagainya. Semuanya ini dilarang oleh
agama karena bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh
syari’at.
Makna Hadits yang mengatakan “mengada-adakan sesuatu” adalah
masalah pokok-pokok agama yang telah ditetapkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Itulah yang tidak boleh dirubah atau ditambah. Misalnya ada
orang mengatakan bahwa shalat wajib itu dua kaili sehari, padahal agama
menetapkan lima kali sehari. Misalnya juga, orang yang sanggup -tidak
berhalangan- berpuasa wajib pada bulan Ramadhan boleh tidak perlu puasa
pada bulan tersebut, tapi bisa diganti dengan puasa pada bulan apa saja.
Inilah yang dinamakan menambah dan mengada-adakan agama, bukan
masalah-masalah nafilah, sunnah atau lainnya yang tidak termasuk pokok
agama.
_______________________________________
[1] “Al-Munjid fil Lughah wal-A’lam“, alpabet ب
[2] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, XIII : 253.
[3] Iqthidho Shirath al-Mustaqim hal. 272
[4] Tafsir al-Manar, IX: 60.
[5] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, XV : 179, Dar al-Fikr, Beirut
[6] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Baari, IV : 318.
[7] Syarh an-Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, VI : 154-155, Dar Ihya Turats al-Arab, Beirut.
[8] An-Nawawi, Syarah Sahih Muslim, VI : 154.
[9] KH. Ali Badri Azmatkhan, Klarifikasi Masalah Khilafiyah.
[10] Diriwayatkan dari ‘Aiysah dan Abu Hurairah oleh al-Bukhari,
Muslim, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad melalui sembilan belas
periwayatan
(from http://www.piss-ktb.com pustaka ilmu sunni salafiah)
mari kita mengkajinya bersama, mari buka mata hati kita….semoga Allah merahmati…
semoga bermanfaat.
Sumber http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/06/09/apa-sih-bidah-itu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar