Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan
darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara
seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara
neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan
saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri,
dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Khusus bagi yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang dalam Pasal 39 menentukan:
Pasal 39
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
1. Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkan.
2. Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
b. dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla ad dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.
3. Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus keatas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus kebawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan keatas;
e. dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.
Sehingga, perlu dilihat apakah adat yang berlaku melarang perkawinan yang demikian atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar