19 Des 2012

MENIKAH ?

Pasal 8

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
 
      a.    berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
     b.    berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
      c.    berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
      d.    berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
     e.    berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
      f.     mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.




Khusus bagi yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang dalam Pasal 39 menentukan: 

Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :


      1.    Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya;
b.    dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c.    dengan seorang wanita saudara yang melahirkan.


      2.    Karena pertalian kerabat semenda :
a.    dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
b.    dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya;
c.    dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla ad dukhul;
d.    dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.


      3.    Karena pertalian sesusuan :

 
a.    dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus keatas;
b.  dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus kebawah;
c.  dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
d.    dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan keatas;
e.    dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.

Akan tetapi, pada praktiknya adat/tradisi yang berlaku menurut kesukuan seseorang masih cukup berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.



Sehingga, perlu dilihat apakah adat yang berlaku melarang perkawinan yang demikian atau tidak. 

Tidak ada komentar:

 
Sumber : http://riskimaulana.blogspot.com/2011/12/tips-cara-supaya-artikel-blog-tidak.html#ixzz2E8tlcOjK