Anda pernah belanja (shoping) di sebuah
minimarket seperti Indomart, Alfamart atau sejenisnya di kota kita?
Hati-hati dengan uang kembalian anda yang terkadang sering tidak kembali
berupa uang ataupun bahkan tidak diberi kembalian padahal jelas dalam
struk pembelian ada sisa uang meski kecil tapi itu hak kita. Kalaupun
itu kembali berupa permen harusnya pihak kasir menawarkan terlibih
dahulu kepada pembeli.
Jadi tidak lantas main sepihak. Tahukah anda bila
kejadian seperti itu sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Padahal Departemen Perdagangan (Depdag) mengingatkan
pengusaha ritel agar tidak mengganti uang kembalian kepada konsumen
dengan permen . Sedangkan pihak Depdag sudah
kerjasama dengan pihak Bank Indonesia(BI) dan Departemen Keuangan
(Depkeu) dalam pengadaan uang receh bagi pengusaha ritel.
Tapi meskipun
begitu bila tidak ada uang receh sebagai kembalian konsumen bukan
alasan untuk berbuat sepihak dengan memberi permen. Karena ini undang
undang yang sah jadi bila melanggar tentu ada sangsinya berat. Direktur
Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI), Yoppie D Alimuddin, mengaku jika
pengusaha ritel membutuhkan uang receh pecahan bisa menghubungi bankir.
Nanti bankir tersebut akan meminta ke BI. “BI akan menyediakan uang
receh berapa pun yang diminta pengusaha ritel bersangkutan,” jelasnya.
Ada juga yang lebih parah dampaknya
dialami konsumen. Karena pihak kasir tidak ada uang receh kembalian maka
uang kembalian itu diminta merelakan untuk kasir. Wah, ini jelas lebih
kasar lagi dan ini bener-bener terjadi di kota kita.
Jadi unsur
pemerasan disana juga jelas terasa. Kembalian cuman Rp 100 atau beberapa
ratus mau dituntut konsumen terkadang malu tapi kalo tidak dituntut itu
memang hak konsumen. Iya kalau sekali ini terjadi nah kalau sering dan
itu terjadi di beberapa konsumen lainnya gimana? Masalah ini sangat
dikeluhkan terutama ibu-ibu rumah tangga.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab
terhadap kasus kasus diatas? Pengusaha minimarket, konsumen atau Pemda
setempat? Masyarakat yang bisa menilai……..
Berikut beberapa pelanggaran minimarket terutama di Ambulu:
- Uang kembalian permen tanpa izin konsumen
- Uang kembalian tidak sesuai hitungan
- Uang kembalian tidak dikembalikan meski nilainya kecil
- Exspired food
- Harga dirak tidak sesuai dengan kasir
- Harga tidak sesuai dengan promo
- Lebih terkesan menjebak pembeli dengan promo
Awas anda jadi korban berikutnya…….!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar